Abdul mutalib_
|
Topik / Judul
|
Permasalahan dan Rumusan Masalah
|
Objek Penelitian
|
Pendekatan Penelitian
|
Landasan Teori
|
Metode Penelitian
|
|
POLITIK
HUKUM PIDANA TERHADAP PENERAPAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI
INDONESIA
|
Penelitian
ini dilatarbelakangi dari beberapa kasus tindak pidana ringan yang terjadi di
Indonesia belakangan ini. Dan Hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang
amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, terutama Hukum Pidana merupakan
bidang hukum yang mendapat sorotan paling keras. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai pemberitaan mengenai tindak pidana
ringan yang terjadi di Indonesia. Yang menurut penulis kerugiannya
sangat kecil dan seharusnya diselesaikan dengan standar pemeriksaan biasa,
sangat bertentangan dengan asas trilogi peradilan yang cepat,
sederhana dan berbiaya ringan. Yang levelnya masih kalah jauh, jika
dibandingkan dengan kasus korupsi yang sangat besar kerugiannya. Dalam Proses
dan sistem peradilan pidana yang berwala dari penyidikan oleh pihak
kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri
dengan pelaksanaan hukuman oleh lembaga pemasyarakatan. Dari semua proses
pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena integritas
dan kompetensinya yang jauh dari rasa keadilan. Dengan landasan pemikiran
tersebut. Maka pemasalahan penelitian ini yaitu: Bagaiman kebijakan hukum
pidana terhadap pemidanaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?
|
Penelitian
ini didasarkan pada penerapan pemidanaan oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa,
dan Hakim) terutama Hakim dalam menangani perkara tindak pidana ringan. Objek
yang dikaji adalah Hukum yang dikonsepkan sebagai simbol (putusan hakim) yang
penuh dengan makna dan nilai hasil konstruksi mental hakim dalam menangani
perkara tindak pidana ringan yang kerugiannya sangat kecil dan sesuai dengan asas trilogi peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Putusan hakim yang dimaksut yaitu dipahami sebagi hasil konstruksi
mental hakim yang kebenaran isinya tergantung bagaiman hakim melakukan
interpretasi terhadapa fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana ringan.
|
Pendekatan
sosiolegal dan pendekatan kasus. Pendekatan sosiolegal merupakan pendekatan
interdispliner dalam mengkaji hukum yang memanfaatkan sosiologi. Sementara
pendekatan kasus menurut; Goodheart, dilakukan dengan telaah terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan isu penelitian ini agar diketemukannya
fakta material tersebut, baik hakim maupun para pihak akan mencari hukum yang
tepat untuk dapat diterapkan kepada fakta tersbut .
|
Teori
Keadilan yaitu keadilan substantif dan keadilan prosedural, yang dielaborasikan dengan Teori
Budaya Hukum, Teori Bekerjanya Hukum, Teori Pemidanaan dan
teori pembahruan hukum pidana.
|
Penelitian
ini terbilang tipe penelitian hukum empirik. Jenis data yang dibutuhkan
adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder.
Data primer bersumber pada pada: subjek penelitian, informan, nara sumber.
Data sekunder bersumber pada dokumen-dokumen tertulis yang berupa
putusan-putusan hakim tentang tindak pidana ringan, hasil-hasil eksaminasi,
jurnal-jurnal ilmiah, dokumen-dokumen, buku-buku, tesis/disertasi, Koran,
perundang-undangan, dan berbagai referensi yang relevan dengan masalah
penelitian. Pengumpulan data dengan cara: wawancara, observasi, dan studi
dokumen (tertulis dan tidak tertulis). Analisis data mengikuti model
interaksi dari Mattew B. Miles dan A. Michael Haberman (1999) yang terdiri
dari kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan
simpulan/verifikasi. Untuk menjaga validasi, data penelitian diuji dengan
model triangulasi yaitu triangulasi sumber dan metode.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar