Minggu, 31 Januari 2016

Contoh Isian Matriks Penelitian Hukum Empiris_ "Abdul Mutalib"

Contoh Isian Matriks Penelitian Hukum Empiris
 Abdul mutalib_

Topik / Judul
Permasalahan dan Rumusan Masalah
Objek Penelitian
Pendekatan Penelitian
Landasan Teori
Metode Penelitian
POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENERAPAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Penelitian ini dilatarbelakangi dari beberapa kasus tindak pidana ringan yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Dan Hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, terutama Hukum Pidana merupakan bidang hukum yang mendapat sorotan paling keras. Hal ini dapat dilihat dari berbagai pemberitaan mengenai tindak pidana  ringan yang terjadi di Indonesia. Yang menurut penulis kerugiannya sangat kecil dan seharusnya diselesaikan dengan standar pemeriksaan biasa, sangat bertentangan dengan asas trilogi peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Yang levelnya masih kalah jauh, jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang sangat besar kerugiannya. Dalam Proses dan sistem peradilan pidana yang berwala dari penyidikan oleh pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman oleh lembaga pemasyarakatan. Dari semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena integritas dan kompetensinya yang jauh dari rasa keadilan. Dengan landasan pemikiran tersebut. Maka pemasalahan penelitian ini yaitu: Bagaiman kebijakan hukum pidana terhadap pemidanaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?
Penelitian ini didasarkan pada penerapan pemidanaan oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim) terutama Hakim dalam menangani perkara tindak pidana ringan. Objek yang dikaji adalah Hukum yang dikonsepkan sebagai simbol (putusan hakim) yang penuh dengan makna dan nilai hasil konstruksi mental hakim dalam menangani perkara tindak pidana ringan yang kerugiannya sangat kecil dan sesuai dengan asas trilogi peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Putusan hakim yang dimaksut yaitu dipahami sebagi hasil konstruksi mental hakim yang kebenaran isinya tergantung bagaiman hakim melakukan interpretasi terhadapa fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana ringan.
Pendekatan sosiolegal dan pendekatan kasus. Pendekatan sosiolegal merupakan pendekatan interdispliner dalam mengkaji hukum yang memanfaatkan sosiologi. Sementara pendekatan kasus menurut; Goodheart, dilakukan dengan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu penelitian ini agar diketemukannya fakta material tersebut, baik hakim maupun para pihak akan mencari hukum yang tepat untuk dapat diterapkan kepada fakta tersbut .
Teori Keadilan yaitu keadilan substantif dan keadilan prosedural, yang dielaborasikan dengan Teori Budaya Hukum, Teori Bekerjanya Hukum, Teori Pemidanaan dan teori pembahruan hukum pidana.
Penelitian ini terbilang tipe penelitian hukum empirik. Jenis data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber pada pada: subjek penelitian, informan, nara sumber. Data sekunder bersumber pada dokumen-dokumen tertulis yang berupa putusan-putusan hakim tentang tindak pidana ringan, hasil-hasil eksaminasi, jurnal-jurnal ilmiah, dokumen-dokumen, buku-buku, tesis/disertasi, Koran, perundang-undangan, dan berbagai referensi yang relevan dengan masalah penelitian. Pengumpulan data dengan cara: wawancara, observasi, dan studi dokumen (tertulis dan tidak tertulis). Analisis data mengikuti model interaksi dari Mattew B. Miles dan A. Michael Haberman (1999) yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan/verifikasi. Untuk menjaga validasi, data penelitian diuji dengan model triangulasi yaitu triangulasi sumber dan metode.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar